Pertemuan-13 (Etika dan Profesionalisme)

 URAIAN MATERI
1. Pengertian Etika dan Etika Profesi
a. Pengertian Etika

Etika dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut Sumaryo
(1995) etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti “adat
istiadat yang baik”. Etika juga mencakup motif-motif pada seseorang dalam
melakukan sikap tersebut. Yang mendasari tumbuhnya etika adalah sikap
untuk saling menjaga kepentingan, keamanan dan kenyamanan sesama
manusia sesuai dengan adat istiadat dan tidak bertentangan dengan hak
asasi pada umumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika
memiliki arti:
1) Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban
moral.
2) Kumpulan asal atau nilai yang berhubungan dengan akhlak
3) Nilai benar atau salah dalam kelompok masyarakat.
b. Pengertian Etika Profesi

Dalam perkembangannya etika sering kali diartikan sebagai
kebiasaan sebuah kelompok masyarakat yang didasari dari sebuah
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang dapat
menggambarkan sikap atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari pada
umumnya. Profesi memiliki arti sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk
menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu bidang keahlian.

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 148

Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah sikap etis yang
harus dimiliki oleh setiap profesional sebagai sikap dalam menjalankan
tugasnya dan merupakan bagian dari norma-norma dalam kehidupan
manusia. Etika profesi memiliki fungsi dan tujuan, yaitu:
1) Fungsi
- Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
- Sebagai alat untuk mengontrol pada bidang profesi masing-masing.
- Sebagai salah satu cara pencegahan adanya campur tangan pihak
lain dalam keanggotaan profesi.
2) Tujuan
- Menjunjung tinggi suatu profesi.
- Meningkatkan pengabdian anggota pada profesi.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota profesi.
- Meningkatkan mutu.
- Menentukan standar pada suratu profesi.
c. Prinsip Pada Etika Profesi

Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi
pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut:
1) Prinsip Tanggung Jawab

Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan
yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari
pekerjaan tersebut. Seorang profesional juga harus ikut bertanggung
jawab atas dampak yang mungkin akan terjadi dari profesinya bagi
kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.
2) Prinsip Keadilan

Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat
mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal
tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3) Prinsip Otonomi

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 149

Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di
dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Itu artinya,
seorang profesional berhak memilih untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4) Prinsip Integritas Moral

Integritas moral adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip
moral dalam diri seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam
menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harusnya memiliki
komitmen secara pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya,
serta kepentingan di masyarakat.
Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus
dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut:
1) Tanggung jawab.
Maksud dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab terhadap
pelaksanaan, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
2) Kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk dapat

meningkatkan kemampuan suatu profesi tanpa mengabaikan norma-
norma yang berlaku di dalam sebuah profesi.

3) Keadilan.
Adalah prinsip ingin membangun suatu kondisi yang tidak memihak
pada pihak manapun yang mungkin saja ditunggangi pihak-pihak yang
berkepentingan.
2. Profesi dan Profesionalisme
Belum ada kesepakatan mengenai pengertian profesi karena tidak ada
standar pekerjaan/tugas tentang apa yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada
yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang padahal profesinya
tidak komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang terkenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan dan peradaban.
Tiga Watak Kerja Profesionalisme, yaitu :
a. Pekerjaan profesional dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan demi

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 150

menjunjung tinggi kehormatan profesi yang diembannya, dan mereka tidak
terlalu mementingkan atau mengharapkan upah materi.
b. Pekerjaan seorang profesional harus didasarkan pada keterampilan teknis
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau
pelatihan yang panjang, eksklusif, dan berat.
c. Pekerjaan seorang profesional yang diukur dari kualitas kendali dan
kualitas moral harus tunduk pada suatu bentuk kode etik yang
dikembangkan dan disepakati dalam organisasi profesi.
Menurut (Haris, 1995) ruang gerak seorang profesional ini akan diatur
melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun
dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek
terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas
dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan
ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap
melanggar kode etik profesi
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang
mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung- jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh
setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme :
a. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran
pada peralatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas
yang berkaitan dengan bidang tersebut.
b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas
dasar kepekaan.
c. Memiliki sikap berorientasi ke depan agar memiliki kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya.

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 151
d. Memiliki sikap mandiri, percaya pada kemampuan pribadi dan terbuka
untuk mendengarkan dan menghargai pendapatan orang lain, namun
berhati-hati dalam memilih yang terbaik untuk diri sendiri dan
perkembangan informasi.
3. Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan
berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan
dalam suatu Negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan
dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah :
a. Standar etika mendefinisikan tanggung jawab kepada masyarakat luas.
b. Standar etika membantu profesional profesional menentukan apa yang
harus dilakukan jika mereka dihadapkan pada dilema etika di tempat kerja.
c. Standar etika membiarkan profesi yang menjaga reputasi atau nama dan
fungsi profesional di masyarakat terhadap perilaku jahat anggota tertentu
d. Standar etika mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral
masyarakat, dengan demikian standar etika memastikan bahwa anggota
profesi akan mentaati hukum (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
e. Standar etika menjadi dasar untuk menjunjung tinggi perilaku dan
integritas atau kejujuran para profesional.
f. Harap diperhatikan bahwa kode etik profesi tidak sama dengan hukum
(undang-undang). Tenaga ahli profesional yang melanggar sanksi atau
denda dari induk organisasi profesinya.
4. Ciri-Ciri Profesi
Di dalam profesi terdapat beberapa ciri khas di dalamnya. Ciri khas atau
sifat tersebut melekat di dalam profesi. Berikut ini adalah ciri ciri profesi yang
dimaksud.
a. Adanya Pengetahuan Khusus

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 152

Ciri ciri profesi yang pertama adalah terdapat pengetahuan khusus.
Umumnya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses
pendidikan, pelatihan atau suatu pengalaman yang sudah dijalani selama
bertahun-tahun. Sehingga, bisa dipastikan bahwa seseorang dikatakan
memiliki profesi apabila ia memiliki pengetahuan khusus.
b. Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi
Selanjutnya, profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral
yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi
mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi.
c. Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat
Ciri yang selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada
kepentingan masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana
dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan
kepentingan yang terdapat di masyarakat.
d. Terdapat izin untuk menjalankan profesi
Selain itu, profesi juga memiliki ciri ada izin khusus untuk menjalankan
sebuah profesi tertentu. Disadari atau tidak, setiap profesi akan
bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga,
berbagai nilai kemanusiaan seperti keselamatan, kelangsungan hidup,
keamanan dan sebagainya yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin
khusus.
e. Dijalankan oleh kaum professional
Ciri selanjutnya dari suatu profesi adalah dijalankan oleh anggota yang
merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan
secara profesional. Tidak bisa semena-mena dan harus mengikuti tugas
serta aturan yang berlaku. Maka, yang bisa menjalani sebuah profesi
dengan baik adalah para kaum profesional.
5. Etika Profesi di Bidang IT
Dalam bidang IT kode etik profesi melingkupi prinsip atau norma-norma
yang berkaitan dengan hubungan profesional atau dengan client. Contoh dari
hubungan profesional dengan client adalah pembuatan suatu program aplikasi.
Dalam pembuatan suatu program, seorang profesional harusnya
memperhatikan beberapa hal mengenai kebutuhan program tersebut bagi client

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 153
seperti, dapat menjamin keamanan sistem kerja program saat digunakan oleh
client dari gangguan pihak luar yang tidak diinginkan.
Profesi IT memiliki 2 sisi, yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi
banyak orang dengan memudahkan mendapatkan informasi dan bisa juga
menjadi sebuah kejahatan bagi sosial karena dapat digunakan untuk tindak
kriminal seperti pembobolan rekening bank milik orang lain dan penyebaran
berita-berita bohong. Berikut merupakan ciri-ciri seorang profesional IT, seperti:
a. Terampil dalam menggunakaan peralatan yang berkaitan dengan dengan
bidang profesi IT.
b. Sudah berpengalaman untuk menganalisa software, program atau aplikasi.
c. Memiliki jiwa disiplin kerja
d. Dapat bekerja sama dengan baik
e. Cepat tanggap atas keluhan masalah dari klien
f. Mampu menerapkan pendekatan disipliner.
6. Etika Penggunaan Teknologi Informasi
Pada masa sekarang teknologi komputer dipergunakan secara intensif
pada berbagai komunitas masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan,
dan lain sebagainya. Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, manfaat
teknologi komputer dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap tatanan di kehidupan masyarakat yang menggunakannya.
Selain dibutuhkan moral yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku benar
dan salah dan hukum, etika memegang peranan yang sangat penting. Etika
dapat didefinisikan sebagai suatu standar yang dipercaya, atau pemikiran yang
dimiliki oleh suatu individu, kelompok, atau masyarakat. Etika dapat sangat
berbeda pengertianya pada setiap kelompok masyarakat. Karakteristik etika
yang lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang profesor
dari Darmouth pada tahun 1985 yaitu James H. Moor yang mendefinisikan etika
komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi
komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan dalam menggunakan
teknologi tersebut.

Khusus untuk pembuatan perangkat lunak yang didasari pada teknik-
teknik pemrograman terstruktur dan logika, James Moor memperkenalkan tiga

alasan utama mengapa etika diperlukan: Logical Malleability (Kelenturan

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 154
Logika), Transformation Factor (Faktor Transformasi), dan Invisibility Factor
(Faktor Tak Kasat Mata) :
a. Kelenturan Logika
Maksud dari kelenturan logika adalah bahwa aplikasi pada komputer akan
melakukan hal-hal yang dikehendaki oleh pembuat aplikasi tersebut, yaitu
programmer. Programmer mempergunakan hasil analisanya untuk
menangkap kebutuhan dari pengguna (users) sebagai sebuah landasan
dalam merancang dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya.
b. Faktor Transformasi
Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak hanya berhasil meningkatkan
pesatnya kinerja suatu perusahaan, tetapi secara langsung telah melakukan
perubahan terhadap cara masyarakat dalam menjalankan aktivitas atau
aktivitasnya sehari-hari (transformasi). Transformasi ini terjadi pada level
manajemen puncak dimana peran komputer semakin besar dalam proses
pengambilan keputusan. Produk seperti Sistem Informasi Manajemen,
Sistem Pendukung Keputusan, dan Sistem Informasi Eksekutif ditawarkan
oleh berbagai perusahaan perangkat lunak di dunia untuk membantu para
manajer dan direktur di industri tertentu dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Konsep etika yang berkembang dalam transformasi ini karena adanya
pergeseran paradigma dan dalam melakukan transaksi bisnis sehari-hari,
baik antar komponen internal perusahaan maupun dengan faktor eksternal
lainnya.
c. Faktor Tak Kasat Mata
Di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja sesuai dengan aplikasi
yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang dilakukan oleh para
programmer dalam membangun kotak hitam tersebut :
1) Nilai-nilai pada pemrograman, yang tak terlihat yang merupakan tolak
ukur yang digunakan oleh programmer untuk membangun aplikasinya.

2) Perhitungan yang tak terlihat, yang merupakan kumpulan dari formula-
formula dalam pengolahan data menjadi informasi, yang kemudian akan

digunakan oleh bagian manajemen dalam mengambil keputusan.
3) Penyalahgunaan yang tak terlihat, merupakan kemungkinan
dikembangkannya sebuah program atau algoritma yang melanggar

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 155

hukum seperti penggelapan pajak, pembocoran rahasia internal (mata-
mata), manipulasi perhitungan, dan lain sebagainya.

Faktor tak kasat mata merupakan sebuah kesempatan yang paling
banyak digunakan oleh orang-orang yang menggunakan komputer sebagai alat
kejahatan karena seperti halnya hubungan antara pasien dan dokter, seringkali
perusahaan menyerahkan seutuhnya pengembangan aplikasi kepada para
programmer yang ditunjuk.

7. Isu-Isu Penyalahgunaan Komputer
Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki
pengaruh yang sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu
legal dan ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan
dengan etika. Apa yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi
seseorang atau organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak
mempertimbangkan apakah itu melanggar hukum atau tidak. Banyaknya
aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI telah menimbulkan berbagai
masalah etika, yang dapat dikategorikan menjadi empat jenis:
a. Isu privasi
Privasi sering disalahgunakan dengan memantau email, memeriksa
komputer orang lain, memantau perilaku kerja (kamera tersembunyi).
Pengumpulan, penyimpanan dan penyebaran informasi mengenai berbagai
aktivitas individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain dengan
pandangan komersial. Privasi informasi merupakan hak untuk menentukan
kapan dan sejauh mana informasi tentang diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku pada individu,
kelompok, dan institusi.

b. Isu akurasi
Merupakan otentikasi, kebenaran, dan keakuratan informasi yang
dikumpulkan.
c. Isu property
Properti atau sebutan lain adalah kepemilikan dan nilai informasi (Hak
Kekayaan Intelektual). Hak Kekayaan Intelektual paling umum yang terkait

Universitas Pamulang Teknik Informatika

Komputer dan Masyarakat 156

dengan TI adalah perangkat lunak. Menyalin/membajak perangkat lunak
adalah hak cipta dan merupakan masalah besar bagi vendor, serta untuk
karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
d. Isu aksesibilitas
Merupakan hak untuk dapat mengakses informasi dan membayar biaya
untuk mengaksesnya. Ini juga masalah masalah keamanan sistem dan
informasi.

Komentar